32 Orang Tewas Ditabrak Kereta Api di Sumut

MEDAN, iNews.id – Angka kecelakaan di jalur kereta api Sumatera Utara (Sumut) masih tinggi. Hingga awal Agustus 2025, tercatat 32 orang tewas akibat tertemper atau kecelakaan di pelintasan sebidang.
Data PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut menyebutkan, hingga 4 Agustus 2025, terjadi 24 insiden di pelintasan sebidang. Dari peristiwa itu, 15 orang tewas dan 23 lainnya luka-luka.
Sementara insiden temperan terhadap pejalan kaki terjadi sebanyak 22 kali. Akibatnya, 17 orang tewas dan tujuh lainnya luka-luka.
“Dibandingkan tahun lalu, angka kejadian tahun ini memang masih tergolong tinggi,” ujar Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, As’ad, Senin (4/8/2025).
Sebagai perbandingan, sepanjang 2024, terjadi 57 kasus temperan di Sumut. Dari jumlah itu, 25 orang tewas, 18 luka berat dan 16 luka ringan.
Dia menyayangkan masih banyak masyarakat yang nekat melintas atau beraktivitas di jalur rel. Padahal, hal itu sangat berbahaya dan dilarang oleh undang-undang.
“Sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, menyeret atau meletakkan barang di rel, maupun melintasi jalur kereta tanpa izin,” katanya.
Dia mengingatkan, bagi pelanggar bisa dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama.
Untuk menekan angka kecelakaan, PT KAI terus menggencarkan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang maupun di sekitar rel. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk penumpang dan komunitas pecinta kereta api.
Editor: Kurnia Illahi