Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja asal Aceh di Medan, 3 Pelaku Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Peredaran ganja asal Aceh seberat 20 kg berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Tiga orang pelaku ditangkap dalam penyergapan di kawasan Jalan Setia Budi, Medan Selayang, Kota Medan.
Pengungkapan kasus 20 kg ganja asal Aceh ini dilakukan Unit 2 Subdit III Polda Sumut melalui operasi senyap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan. Tiga tersangka berinisial S (35), CDS (34) dan YA (43) diamankan tanpa perlawanan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pasokan besar narkotika dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.
Strategi tersebut membuahkan hasil setelah para pelaku keluar untuk melakukan transaksi. Polisi kemudian langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni berisi 20 kg ganja asal Aceh yang dibungkus plastik hitam. Barang bukti itu diduga siap diedarkan ke pasar gelap Kota Medan.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang digunakan sebagai alat angkut. Tiga unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut dipasok oleh seorang pria berinisial BM asal Aceh Barat. Saat ini, BM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengejaran.
Editor: Donald Karouw