get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang

4 Tahun Diburu Polres Madina, Budi Tersangka Kasus Penipuan Tertangkap di Batam

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:08:00 WIB
4 Tahun Diburu Polres Madina, Budi Tersangka Kasus Penipuan Tertangkap di Batam
Personel Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap buron empat tahun tersangka kasus penipuan berinisial BP alias Budi. (Foto: Dok. Polres Madina).

MADINA, iNews.id - Personel Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap tersangka kasus penipuan berinisial BP alias Budi. Buron empat tahun itu ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

Kapolres Mandina, AKBP Arie Paloh mengatakan, aksi Budi telah banyak memakan korban dengan kerugian material cukup besar. Dia mengapresiasi kerja keras anggotanya dan personel Batam yang telah bekerja sama dan berkolaborasi hingga berhasil menangkap tersangka.

"Dengan ditangkapnya tersangka, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan para korban dapat mendapatkan keadilan yang diharapkan," ujar AKBP Arie, Kamis (13/6/2024).

Kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Hermindo juga mengapresiasi kinerja dari Polres Mandina dan semua pihak terkait lainnya yang telah bekerja keras untuk menangkap tersangka.

"Saya berharap bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang," ucapnya.

Dia berjanji akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungkap dan mengembangkan perkara lain yang melibatkan tersangka Budi Purnomo.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Mandina dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Mandina mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi mengenai pelaku kejahatan lainnya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut