get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aksi Bajing Loncat di Pelabuhan Belawan, Curi Muatan Truk

628 Kapal Nelayan di Belawan Tak Melaut akibat Terganjal Alat Tangkap

Selasa, 27 November 2018 - 18:15:00 WIB
628 Kapal Nelayan di Belawan Tak Melaut akibat Terganjal Alat Tangkap
Ratusan kapal nelayan di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumut tidak bisa melaut akibat terganjal aturan alat tangkap. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Ratusan kapal nelayan di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut) tidak bisa melaut untuk mencari ikan akibat terganjal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 71 Tahun 2016 terkait alat tangkap.

Kondisi tersebut menyebabkan aktivitas pelelangan ikan di Belawan menjadi sepi karena pasokan ikan berkurang, bahkan tidak sedikit gudang pengolahan ikan tak beroperasi akibat tidak ada pasokan ikan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Ikan Gabion, Molen Gultom mengungkapkan Permen KP No 71 Tahun 2016 yang menyebutkan sejumlah alat tangkap nelayan bermasalah membuat para nelayan tidak dapat pergi melaut.

"Setidaknya ada 628 kapal nelayan tidak berani melaut karena ada larangan terkait alat tangkap. Jadi pasokan ikan di sini berkurang bahkan sejumlah gudang pengolahan ikan tutup karena minimnya pasokan ikan," kata Molen, Senin (26/11/2018).

Molen menyebutkan, pasokan ikan di Pelabuhan Belawan pada 2016 lalu sebelum Permen KP No 71 Tahun 2016 terbit mencapai 30.615,72 ton. "Sementara sejak berlakunya Permen ini pasokan ikan pada tahun 2017 menjadi 28.709,33. Tahun ini kita juga duga pasokan ikan semakin berkurang," ungkapnya.

Selain menyebabkan para nelayan kehilangan mata pencaharian dan berkurangnya pasokan ikan, Molen juga mengatakan bahwa Permen KP ini juga menyebabkan sejumlah bidang usaha lainnya yang menjadi bagian dari sistem ekonomi perikanan juga menjadi terganggu, seperti pengusaha es batu, pengusaha minyak, restoran, dan sejumlah usaha hilir dari perikanan. "Jadi dampak Permen ini betul betul sistemik," ucapnya.

Molen juga berharap agar pemerintah kembali melakukan evaluasi terkait dengan Permen KP 71 Tahun 2018 terkait dengan alat tangkap ikan ini. "Pemerintah jangan lamban dalam menangani persoalan ini, karena ini akan menyebabkan kenaikkan penangguran di kelompok nelayan. Ini tentunya akan menjadi rawan kriminalitas jika angka pengangguran disuatu daerah tinggi," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut