get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Ada Program SIM Gratis bagi Warga Simalungun, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:34:00 WIB
Ada Program SIM Gratis bagi Warga Simalungun, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo (kanan) dan Kasat Lantas Iptu Jodi Indrawan. (Foto: ANTARA/HO)

SIMALUNGUN, iNews.id - Warga Simalungun berkesempatan untuk membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) gratis. Program ini merupakan rangkaian dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-74.

Kasatlantas Polres Simalungun Iptu Jodi Indrawan mengatakan, pelayanan pengurusan SIM gratis ini diberikan sesuai syarat dan ketentuan yang sudah diinformasikan ke masyarakat. Yakni ditujukan bagi warga yang memiliki tanggal kelahiran 1 Juli. Program ini juga sudah berjalan selama sebulan penuh atau digelar sepanjang Juni hingga 1 Juli.

"Penerbitan SIM gratis ini merupakan program dalam merayakan Hari Bhayangkara ke-74, sekaligus untuk mendekatkan diri dengan masyarakat," ujarnya, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, selain Program SIM gratis, Polres Simalungun juga gencar dengan kegiatan bakti sosial kepada masyarakat. Seperti membagikan bantuan paket sembako bagi warga kurang mampu di sela menjalankan tugas dan kegiatan. 

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-74, Polri mengambil tema 'Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif'. Polri sebagai pelayan masyarakat juga untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut