Aksi Saling Tombak di Nias Utara Tewaskan 1 Warga, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 16 September 2023 - 08:16:00 WIB
"Ini motif perkara sakit hati karena penutupan jalan setapak yang dilakukan korban yang mana itu jalan umum tapi diklaim oleh korban," ucap Iskandar, Jumat (15/9/2023).
Dia pun menyebutkan ketiganya dijerat pasal 340 subs 338 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, ke 3e, pasal 351 ayat 2 dan 3 dari kuhpidana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
"Kemungkinan ancaman hukuman maksimal mati," katanya.
Editor: Nani Suherni