Alih Fungsi Lahan, Wagub Sumut Akui Pernah Menjabat di PT ALAM
MEDAN, iNews.id - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajeckshah, tak membantah kalau dirinya pernah menjabat di PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Namun dia mengklaim, tak punya hubungan apa-apa lagi dengan perusahaan yang dipimpin adiknya, Dodi Shah.
"Saat ini sudah tidak, saya sudah jadi Wakil Gubernur Sumatera Utara. Lupa saya kapan terakhir menjabat di PT ALAM," kata Wagub Sumut yang akrab disapa Ijek di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (31/1/2019).
Menurut dia, dugaan adanya alih fungsi lahan hutan lindung di sejumlah wilayah Kabupaten Langkat oleh PT ALAM, perlu klarifikasi lebih dulu dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Kabupaten Langkat. Semua tentu ada aturannya, apakah di sana memang kawasan perkebunan atau hutan.
"Kalau lah memang sudah seperti itu (kawasan hutan), apakah sudah bisa diterapkan? Kalau bisa diterapkan, di sana kan banyak perkebunan. Tidak hanya PT ALAM, namun juga perkebunan masyarakat," ujar dia.
Ijeck berharap aturan ini berlaku untuk semua perkebunan yang ada di kawasan tersebut, tidak hanya kepada satu perusahaan saja. Terkait datanya sendiri, dia meminta agar media bertanya langsung ke dinas kehutanan, apakah status areal tersebut benar hutan atau perkebunan.
"Tegakkan saja sesuai dengan aturan hukum," kata Ijeck.
Sebelumnya, polisi menggeledah Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan ini berkaitan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Alih fungsi lahan perkebunan sawit itu berada di beberapa kecamatan Kabupaten Langkat dengan luasan mencapai 336 hektare. Yakni di Kecamatan Sei Lepan, Brandan Barat dan Besitang.
Atas kasus itu, Dodi kini telah resmi berstatus tersangka. Namun ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Berdasarkan informasi yang dihimpun iNews.id, PT ALAM merupakan perusahaan yang dipimpin Dody Shah. Dia merupakan adik dari Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeckshah.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal