Anggota DPRD Sumut yang Namanya Muncul dalam Sprindik KPK Tak Ngantor
MEDAN, iNews.id – Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 yang tersandung dugaan kasus suap dan gratifikasi atas kasus hukum terpidana korupsi mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho ditengarai ‘menghilang’. Mereka tampak tidak ada di ruang kerjanya masing-masing di pekan pertama pascalibur dan keluarnya surat perintah penyidikan (Sprinduk) baru oleh KPK.
Pantauan iNews, sebanyak 10 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak terlihat berada di kawasan Gedung Kantor DPRD Sumut hingga sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (2/4/2018). Wartawan pun coba menelusuri ruang kerja masing-masing para wakil rakyat tersebut, namun hal yang sama juga terjadi. Begitupun para staf di ruangan yang tidak mengetahui keberadaannya.
Salah satunya ruang kerja Ketua Fraksi Golkar Dprd Sumut, Muhammad Faisal, yang namanya muncul dalam sprindik KPK tersebut. Menurut seorang stafnya, beliau belum terlihat sejak pagi dan memiliki agenda kegiatan lintas komisi di hari ini. “Biasanya sejak pagi sudah datang, tapi sampai jam begini belum ada,” kata Asrul Sani, salah seorang staf DPRD Sumut.
Kondisi serupa juga tampak di ruang kerja lainnya. Yakni ruang fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, yang empat nama anggotanya muncul dalam sprindik tersebut. “Belum ada yang datang,” ucap Dikson, seorang staf.
Kuat dugaan, tidak ngantornya para legislator seusai libur panjang perayaan Paskah itu ada hubungannya dengan sprindik baru yang dikeluarkan KPK pada Jumat 30 Maret 2018. Dalam surat nomor B/227/DIK/00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018 tersebut, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut aktif maupun nonaktif sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho.
Dihimpun iNews, 10 anggota DPRD Sumut aktif periode 2014-2019 yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho yakni, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Tiasiah Ritonga, yang keempatnya berasal dari Partai Demokrat. Selanjutnya Muhammad Faisal dan Helmiati, dari fraksi Partai Golkar. Muslim Simbolon dari PAN, Sony Firdaus dari Partai Gerindra, Analisman Zalukhu dari PDI Perjuangan, dan Rinawati Sianturi dari Partai Hanura.
Diketahui terpidana korupsi Gatot Pujo Nugroho, telah divonis hukuman pidana selama empat tahun pada Maret 2017. Dia terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.
Editor: Donald Karouw