Anggota DPRD Tanjungbalai Ini Tertunduk Lesu, Ditahan karena Jadi Perantara Narkoba
MEDAN, iNews.id - Oknum anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM yang menjadi DPO kasus narkoba ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Dia tersandung kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dengan peran diduga sebagai perantara.
Dalam video yang beredar tampak MM mengenakan baju tahanan berwarna merah tertunduk lesu. Dia juga menggunakan peci berwarna hitam dan kacamata.
Saat coba diwawancarai saat hendak digiring ke gedung Tahti Polda Sumut, MM hanya berdiam diri. Dia terus menundukkan kepala dan enggan menjawab pertanyaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, MM resmi ditahan terhitung mulai Selasa (18/4/2023) malam. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara terhadap kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba, tersangka MM kami lakukan penahanan," ujar Mandagi, Selasa (18/4/2023).
Diketahui, MM diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi. Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
Dia dipersangkakan dengan Pasal 114 dan 112. Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni berinisial AD dan GS.
Editor: Donald Karouw