Aniaya Pencuri dalam Rumah hingga Tewas, 6 Orang di Simalungun Ditetapkan Tersangka
SIMALUNGUN, iNews.id - Satreskrim Polres Simalungun menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Youvandry Aldiansah Purba (21) warga Dolok Batu Nanggar. Korban dianiaya lantaran tepergok sedang mencuri dalam rumah salah satu tersangka.
Dari keenam tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur berinisial IM dan MR yang merupakan anak pemilik rumah. Kemudian tiga lainnya sekuriti perusahaan berinisial HD, HS dan SA dan H selaku pemilik rumah.
Keenam tersangka terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan tangan diborgol. Mereka memukuli korban benda tumpul usai memergoki aksi pencurian di rumah salah seorang manager perusahaan.
"Setelah kami periksa dan lakukan penyelidikan, enam orang dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Rabu (30/12/2020).
Selain menahan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti borgol, telenan kayu, kalung emas, pakaian dan motor korban.
Menurutnya, kronologi bermula saat tersangka H beserta anaknya baru saja pulang ke rumah dari luar kota pada Minggu (27/12/2020). Saat itu mereka memergoki korban sudah berada di dalam rumah diduga sedang mencuri.
Tersangka kemudian menganiaya korban dibantu kedua anak dan tiga anggota sekuriti perusahaan. Akibat penganiayaan itu, korban tewas sebelum dibawa ke polisi.
Editor: Donald Karouw