Aniaya Saudara Sepupu, Warga Deliserdang Ditangkap
Senin, 02 November 2020 - 16:05:00 WIB
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya, Kamis (29/10/2020). Selanjutnya pelaku langsung diamankan kemudian diboyong ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami tahan dan jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block