Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Madina Berlakukan PTM Terbatas
MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron di kalangan pelajar dan guru di Madina.
Proses PTM terbatas mulai berlaku mulai Senin (14/2/2022) hingga batas waktu yang ditentukan. Ke depan, proses pembelajaran akan dilakukan 50 persen tatap mukan dan 50 persen secara online.
Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Madina Hendri Sakti mengatakan penerapan PTM terbatas tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Madina nomor 800/200/DISDIK/2022, perihal Pengendalian Penyebaran virus Covid-19 varian Omicron pada Satuan Pendidikan. Surat tersebut menindaklanjuter surat Bupati Madina nomor 360/0460/BPBD/2022 perihal pengendalian penyebaran virus COvid-19.
Salah satu poin dalam surat tersebut yakni penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan 5 persen. Pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas ini sudah juga telah disampaikan kepada sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Madina.
"Surat pemberitahuan PTM terbatas di satuan pendidikan ini sudah kita sampaikan kepada seluruh Korwil Dinas Pendidikan dan Kepala PAUD, SD dan SMP se Madina," ujarnya.
PTM terbatas ini juga diberlakukan pada satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumut. Kasi SMK, Cabang Dinas Pendidikan Padang Sidimpuan, Marwan Fauzi yang dikonfirmasi menyebutkan, pemberlakuan PTM terbatas pada satuan pendidikan Dinas Pendidikan Sumatera Utara ini mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
"Pemberlakuan PTM terbatas ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Padang Sidimpuan nomor : 420/380/Cabdis Sidimpuan/2022 perihal pengendalian penyebaran virus Covid-19 varian Omicron," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block