Audit PT Toba Pulp Lestari, Menhut Sebut Bisa Rasionalisasi atau Pencabutan PBPH
Sementara itu, Kepala Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Febrie Adriansyah menjelaskan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan sejumlah perusahaan terkait kerusakan lingkungan di tiga provinsi Sumatera.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujar Febrie, Senin (15/12/2025).
Febrie menegaskan, perusahaan yang terlibat akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain sanksi pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif.
"Berupa evaluasi perizinan, jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum," katanya.
Editor: Kurnia Illahi