Ayah di Serdang Bedagai Cabuli 3 Anak Gadisnya Selama Bertahun-Tahun
SERDANG BEDAGAI, iNews.id – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah bernama Musman, warga Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Pria berusia setengah abad itu tega mencabuli tiga anak gadisnya sekaligus secara bergantian. Bukan hanya sekali, aksi itu dilakukan sudah tak terhitung banyaknya.
Terbongkarnya aksi bejat pria yang memiliki 11 anak ini bermula dari pengaduan anak kedelapan. Korban RN (13) menceritakan perbuatan tak senonoh sang ayah selama ini kepada ibunya. Kasus itu semakin membesar setelah dua saudara perempuan lainnya ikut buka suara. Anak pertama SM, bahkan mengaku telah mengalami pencabulan sejak berusia 14 tahun, sedangkan anak kelima NA, saat masih berumur 16 tahun.
Selama bertahun-tahun, Musman diduga telah merenggut kesucian ketiga puteri kandung yang merupakan darah dagingnya. Berang dan tak terima perbuatan pelaku, ibu korban pun membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkan suaminya ke Polres Serdang Bedagai.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku sempat menghilang selama empat bulan ke rumah kerabatnya di Kabupaten Karo. Namun pelariannya dapat dilacak petugas yang langsung menangkapnya.
Saat ditangkap, pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia bisa mengungkapkan kata yang tepat untuk alasan atas perbuatannya. “Saya tidak tahu kenapa mencabuli anak-anak. Saya khilaf,” kata Musman di Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (29/8/2018).
Kapolres Serdang Bedagai AKPBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan ibu korban. Polis langsung menangkap pelaku yang bekerja sebagai petani tanpa perlawanan di rumahnya.
“Karena sudah tidak tahan, anaknya bercerita menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan ayahnya kepada ibunya,” kata Juliarman.
Pelaku Musman saat ini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3, Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw