4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

SERGAI, iNews.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus besar yang melibatkan penganiayaan, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan senjata tajam serta narkotika. Empat orang ditangkap dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut, Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37) dan Dedek Hidayat (47). Mereka terlibat dalam berbagai laporan polisi sepanjang 2025.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu dalam konferensi pers di lobi Mako Polres Sergai pada Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap seorang dosen dan advokat, Padriadi Wiharjo Kusumo pada 19 September 2025.
“Dari laporan itu, tim gabungan Polres Sergai bersama Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut melakukan pengejaran intensif,” ujar AKBP Jhon Sitepu.
Editor: Kurnia Illahi