4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

Menurutnya, pada 21 September 2025, polisi menghentikan mobil CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalamnya, Marubah Sitanggang dan Apin Dayak kedapatan membawa senjata api jenis Makarov, lima peluru tajam dan 9,5 butir pil ekstasi.
Keesokan harinya, 22 September 2025 polisi menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central, Medan. Bersama rekannya Dedek Hidayat, mereka kedapatan memiliki 6,53 gram sabu, satu butir pil ekstasi, senapan angin, pisau belati dan mobil Pajero Sport yang digunakan untuk aksi kriminal.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor: Kurnia Illahi