Ayah Perkosa Anak Kandung di Deliserdang, Sempat Buron 9 Bulan Sembunyi di Medan

DELISERDANG, iNews.id - Pelarian SS (45) ayah yang memerkosa anak kandung akhirnya terhenti. Dia ditangkap personel Unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang setelah sembilan bulan menjadi buron,
Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi mengatakan, pelaku dilaporkan keluarganya usai memerkosa gadis 16 tahun yang merupakan anak kandungnya. Diamankan di tempat persembunyiannya, salah satu rumah kos di Keluruhan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
"Sudah ditangkap dan kini sedang proses hukum lebih lanjut," ujar Heri Cahyadi, Minggu (10/7/2022).
Kuasa hukum korban, Desi Suheri mengatakan, aksi bejat pelaku bukan hanya sekali. Dia sudah mencabuli korban berulang kali di rumah mereka Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Korban kemudian memberanikan diri bercerita kepada adik ibunya hingga kasus ini berujung ke ranah hukum.
"Korban bercerita dengan adik kandung ibunya telah dicabuli oleh pelaku berulang kali. Kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Deliserdang," katanya.
Menurutnya, kasus asusila ini sudah berjalan sembilan bulan hingga akhirnya pelaku tertangkap.
"Pelaku sembilan bulan buron, namun telah berhasil diamankan. Saya apresiasi kepada Polresta Deliserdang yang telah mengungkap kasusnya dengan menangkap predator anak," ucapnya.
Editor: Donald Karouw