get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Bakar Lapak Sabu di Kebun Sawit

Bandar Narkoba dan 2 Pengedar Sabu di Deliserdang Ditangkap saat Asyik Tidur

Rabu, 26 Agustus 2020 - 13:26:00 WIB
Bandar Narkoba dan 2 Pengedar Sabu di Deliserdang Ditangkap saat Asyik Tidur
Ketiga pelaku kejahatan narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polresta Deliserdang. (Foto: iNews/Amiruddin)

DELISERDANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandar narkoba dan dua pengedar sabu di Dusun IX, Desa Sei Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti 32,3 gram sabu.

Identitas ketiga pelaku yakni Ombo yang berperan sebagai bandar narkoba dan SU serta AR sebagai pengedar. Mereka kini mendekam sel tahanan Satnarkoba Polresta Deliserdang.

Wakasatnarkoba Polresta Deliserdang Iptu Fredy Siagian mengatakan, ketiga pelaku merupakan target operasi polisi. Awalnya ditangkap SU dan AR saat sedang asyik tidur dalam rumah masing-masing di Desa Sei Putih. Hasil interogasi, keduanya mengaku barang haram tersebut didapat dari Ombo.

"Anggota di lapangan langsung bergerak untuk menangkap Ombu. Saat diamankan dia mengaku narkoba itu dari pelaku berinisial SUG yang kini dalam pengejaran," ujar Fredy, Rabu (26/8/2020).

Terhadap ketiga pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 Ayat 1 sub 132 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. 

"Untuk tersangka Ombo yang merupakan bandar narkoba kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasa 11 ayat 2 karena barang bukti lebih dari lima gram dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut