Bandar Narkoba Mulai Persenjatai Pengedar di Medan dengan Pistol

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap P, tersangka yang diduga memasok narkoba dan senjata api kepada Wira.
"Kami masih pemgembangan. Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba dan keterangan itu masih kami dalami, termasuk pemasoknya," ujarnya.
Hatta lebih lanjut mengatakan, Wira berhasil ditangkap setelah dijebak bertransaksi dengan polisi yang tengah menyamar.
"Kami awalnya mendapatkan informasi ada seseorang berinisial WASS menjual narkoba. Dia lalu kami pancing untuk bertransaksi dan begitu dia menyerahkan narkoba yang dipesan anggota, tersangka langsung kami tangkap," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. "Ancamannya 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Maria Christina