Bangunan Rusak Cagar Budaya di Kesawan Dihancurkan, Bobby Nasution: Ikuti Regulasi
MEDAN, iNews.id - Bangunan yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan dianggap merusak kawasan cagar budaya di Kesawan, Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya di depan Gedung Warrenhuis, Kota Medan dihancurkan, Rabu (7/4/2021). Penghancuran ini dilakukan Tim terpadu Satuan polisi PP Kota Medan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya.
"Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan," ujarnya, Rabu (7/4/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Benny Iskandar mengatakan, penghancuran bangunan yang mendapatkan tindakan tegas itu merupakan milik Beni Basri. Bangunan itu tak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya.
"Memang tak ada izinnya itu, maka kami bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi," kata Benny, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, pihaknya sudah bermusyawarah juga dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (6/4/2021). Jika tidak diindahkan akan dibongkar. Dan rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya.
Padahal, pemilik awalnya sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan Dinas Kebudayaan.
"Pak Wali Kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang," katanya.
Dia mengatakan, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh wali kota Medan.
"Pak Wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya," ujar Benny.
Di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas sampai naik ke lantai dua untuk menghancurkan secara manual dengan palu.
Selain itu tampak satu unit alat berat berupa dozer ekskavator yang dikerahkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau. Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan 4 m x 13, 25 m.
Editor: Donald Karouw