Banjir dan Longsor Sumatera, Pemerintah Hentikan Operasional 3 Perusahaan Besar
Pemeriksaan tersebut bertujuan memverifikasi sejauh mana aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” ujar Menteri Hanif dikutip dari iNews Medan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, turut menegaskan hasil pantauan udara menunjukkan adanya masalah serius di kawasan hulu.
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan masif untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar," ucap Rizal Irawan.
Langkah ini dinilai menandai komitmen pemerintah dalam menekan dampak lingkungan akibat aktivitas industri di kawasan rawan bencana.
Editor: Kurnia Illahi