Bareskrim Polri Hentikan Kasus 6 Laskar FPI
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menghentikan kasus penyerangan yang dilakukan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta-Cikampek. Pemberhentian dilakukan setelah ke-enam laskar FPI tersebut meninggal dunia.
"Nanti kami SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Agus saat bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Mantan Kapolda Sumut ini menegaskan alasan penghentian tersangka ini karena keenamnya meninggal dunia. Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan pihanya masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang jaksa berpendapat lain.
"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa," ujar Andi.
Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2021.
Editor: Stepanus Purba_block