Baru Beli Paket Ganja, Pemuda di Medan Ditangkap Polisi
Jumat, 18 Juni 2021 - 11:14:00 WIB

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya. Dia mengaku baru membeli dua amplop berisi ganja tersebut dari seorang pengedar seharga Rp10.000. Rencanyanya, barang tersebut digunakan di rumah pelaku.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru. Petugas menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sementara pemasok ganja tersebut masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block