Baru Beli Sabu, Pria Deliserdang Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang laki-laki berusia 47 tahun di Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Warga Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu tersebut ditangkap petugas karena kedapatan membawa satu paket sabu.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Sondy Rahardjanto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Desa Tengah. Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi untuk melakukan pemantauan.
"Ketika melakukan hunting kami melihat gerak-gerik seorang laki-laki mencurigakan. Selanjutnya, dia kemudian kami amankan," kata Iptu Sondy, Kamis (20/5/2021).
Setelah diamankan, petugas kemudian menggeledah tersebut. Dari kantong celana pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram siap pakai.
"Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Rencananya, sabu tersebut hendak dikonsumsi pelaku," katanya.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut dibeli dari seorang bandar bernama Sures di Jalan Kabu, Desa Tengah.
"Namun, ketika dilakukan pengembangan, Sures tidak ditemukan karena sudah keburu kabur," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block