MEDAN, iNews.id – Petugas aviation security (Avsec) Bandara Kualanamu Deliserdang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Mereka diamankan lantaran kedapatan membawa 12.000 masker.
Hasil pemeriksaan, identitas keduanya diketahui berinisial CHS (44) dan LYS (42). Pengakuan mereka, masker itu dibeli dari sejumlah apotek di Kota Medan seharga Rp60 juta.

Syuting Perdana Kesawan The Movie di Medan, Kru Film Dipalak Preman
Rencananya, barang-barang ini akan dibawa ke Malaysia. Mereka berdalih, nantinya masker tersebut akan dibagikan kepada murid-murid TK di Malaysia.
Manager Keamanan Bandara Kualanamu Mira Ginting mengatakan, keduanya sudah ditangkap untuk pemeriksaan.

Dipicu Saling Geber Gas Motor, Ormas Pemuda di Medan Bentrok di Tengah Jalan
"Kejadian diawali saat petugas Avsec Bandara Kualanamu menemukan tujuh kotak berukuran besar dibawa laki-laki yang mengaku sebagai sopir angkutan online," kata Mira, Kamis (12/3/2020).
Petugas kemudian menanyakan isi kotak yang dibawanya. Sopir itu pun menjawab kotaknya berisi masker. Setelah itu si sopir menunjukkan pemilik kotak-kotak tersebut yang ternyata dua WNA Malaysia.

Polres Medan Bekuk Pelaku Pembunuhan Remaja di Deliserdang
"Selanjutnya keduanya diamankan ke posko sekuriti di lantai III Bandara Kualanamu," ucapnya.
Keduanya lantas diserahkan ke Polda Sumut beserta barang bukti tujuh kotak yang berisi 12.000 masker berbagai merek. Hasil pemeriksaan awal, bukan hanya kali ini mereka membawa makser. Namun juga pernah membeli masker dalam jumlah banyak pada tanggal 11, 13,17, 25 dan 27 Februari 2020 silam.
Editor: Donald Karouw













