Bawas MA Periksa 3 Hakim PN Medan yang Terjaring OTT KPK terkait Suap
MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman Mahkamah Agung (MAH) memeriksa tiga hakim di Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya sempat dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/8/2018) lalu.
Humas PN Medan, Erituah Damanik mengatakan, ketiga hakim yang diperiksa awas MA adalah mereka yang terlibat dalam putusan kasus Tamin Sukardi. "Yang diperiksa Bawas ada tiga orang, yakni Ketua PN Medan Marusddin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyi Prasetyo, dan Hakim Sontan Marauke,” kata Erituah, Jumat (31/8/2018).
Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, ketiga hakim yang sempat diboyong KPK ke Jakarta ini diperiksa secara bergantian. Namun saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Erituah mengaku tidak mengetahuinya. "Kalau terkait apa saja yang ditanyakan dan mekanisme pemeriksaan lebih baik bertanya kepada Bawas saja ya," ucap Erituah.
Menurut Erituah, personel Bawas yang memeriksa tiga hakim ada tiga orang. Mereka sudah memeriksa selama dua hari. "Pemeriksaan ini sendiri sudah berjalan selama dua hari. Tapi kita tidak tahu pasti sampai kapan pemeriksaan ini akan berakhir," kata Erituah.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi senyap di PN Negeri Medan dan membawa delapan orang ke Jakarta. Setelah diperiksa selama 24 jam, KPK kemudian menetapkan hakim Ad Hoc Merry Purba dan panitera pengganti sebagai tersangka suap dari pengusaha Tamin Sukardi. Suap yang diberikan Tamin ini berkaitan dengan perkara eks HGU PTPN II.
Editor: Kastolani Marzuki