Bawaslu Limpahkan Kasus Dugaan Money Politics di Samosir ke Sentra Gakkumdu
SAMOSIR, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir melimpahkan kasus dugaan money politics yang dilaporkan tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pascadilimpahkan, Gakkumdu sudah memeriksa tiga orang terkait dugaan politik uang tersebut.
"Iya udah (dilimpahkan)," kata Komisoner Bawaslu Samosir, Rianto Nainggolan, Kamis (17/12/2020)
Rianto mengatakan saat Sentra Gakkumdu sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi pelapor.Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi.
"Yang dimintai klarifikasi hari ini pelapor dan saksi pelapor, ada tiga orang. Mereka sudah datang," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Djarot Saiful Hidayat mengatakan kekalahan Rapidin-Juang di Pilkada Samosir karena money politics yang dilakukan pasangan Handoko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas). PDIP meminta KPU Samosir mendiskualifikasi pasangan Vantas dan menunda penetapan hasil pilkada.
Sementara itu tudingan ini ditanggapi santai kubu Vantas. Vantas menilai pernyataan PDIP hanya sekedar mencari kesalahan.
"Biasa itu. Cemana kalau orang kalah kan begitu, cari-cari celah. Kalau money politics, emangnya boleh? Kan dilarang. Dan bagaimana membuktikan politik uang itu apa," ujar Martua ketika dimintai tanggapannya.
Martua kembali menegaskan bahwa dirinya dan Vandiko tidak ada melakukan money politics seperti yang dituduhkan oleh PDIP. Dia mempersilahkan tuduhan itu dibuktikan.
"Tanggapan saya kalau Vantas itu tidak ada money politics, itu tidak benar," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block