get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

Bawaslu Menangkan Gugatan JR Saragih, Ini Komentar KPU Sumut

Sabtu, 03 Maret 2018 - 23:30:00 WIB
Bawaslu Menangkan Gugatan JR Saragih, Ini Komentar KPU Sumut
Suasana usai sidang pembacaan putusan Bawaslu Sumut atas gugatan JR Saragih-Ance Selian ke KPU Sumut, Sabtu malam (3/3/2018). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) yang memenangkan gugatan bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menuai kekecewaan dari komisioner KPU Sumut.

Dalam sidang pembacaan putusan Sabtu malam (3/3/2018), Bawaslu Sumut memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait dengan putusan KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan wakil gubernut Sumut pada 12 Februari lalu. Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan keputusan KPU Sumut tersebut.

“Putusan Bawaslu sendiri terkait dengan pelaksaan verifikasi ulang kan tidak pernah muncul selama persidangan baik itu dari termohon, pemohon, dan ahli dalam persidangan. Jadi ini semacam kesimpulan tersendiri dari Bawaslu,” kata Benget kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Sumut.

Meskipun demikian, KPU Sumut akan mempelajari putusan Bawaslu Sumut sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Kami akan pelajari dulu, pertimbangan hukumnya seperti apa,” ungkap Benget.

Terkait dengan putusan Bawaslu Sumut pada poin yang memerintahkan KPU Sumut untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan, KPU Sumut menjelaskan masih menungggu salinan putusan. “Kami akan menunggu salinan dari keputusan Bawaslu tersebut. Bagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu jika salinannya belum kami terima,” ujar Benget.

Dalam pembacaan amar putusan Bawaslu Sumut yang disampaikan dalam sidang dipimpin oleh Hardi Munthe dan didampingi Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri, ada delapan poin disampaikan. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon, dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

Ketiga, memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon.

Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

Kelima, terhadap amar putusan 2, 3, dan 4 di atas, dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon KPU Sumut.

Keenam, memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No.: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan. Kedelapan, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Terkait poin delapan ini, pasangan JR Saragih-Ance Selian sebelumnya dalam gugatannya meminta agar KPU Sumut menetapkan mereka sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilgub Sumut 2018.

Jika pasangan JR Saragih-Ance Selian lolos dalam verifikasi kali ini, maka Pilgub Sumut akan diikuti tiga pasangan calon gubernru dan wakil gubernur. Dua pasangan calon yang sebelumnya telah ditetapkan KPU Sumut, yakni pasangan calon nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan pasangan nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut