KPU Sumut Perpanjang Pendaftaran Pilkada 6 Daerah Cuma Ada 1 Paslon, Mana Saja?

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di enam daerah. Perpanjangan ini dilakukan karena hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar di keenam daerah tersebut hingga batas akhir pada Kamis (29/8/2024)
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, keenam daerah tersebut yakni Kabupaten Serdangbedagai, Asahan, Tapanuli Tengah, Nias Utara, Labuhanbatu dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Menurutnya, perpanjangan pendaftaran pilkada ini sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135. Dalam ketentuan itu dijelaskan jika hanya terdapat satu paslon yang mendaftar pada waktu pendaftaran reguler, partai politik dapat mengubah dukungannya di masa perpanjangan.
"Iya diperpanjang, ada 6 kabupaten karena bakal pasangan calon hanya satu," ujar Agus, Senin (2/9/2024).
Editor: Donald Karouw