get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

Bawaslu Minta Pemenang Pilkada Nisel Didiskualifikasi Gegara Bantuan Ternak Babi

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:13:00 WIB
Bawaslu Minta Pemenang Pilkada Nisel Didiskualifikasi Gegara Bantuan Ternak Babi
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nisel untuk mendiskualifikasi pasangan petahana Hilarius Duha-Firman Giawa dari Pilkada Nisel karena bantuan ternak babi. Bantuan ini merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nisel yang dipakai pasangan petahanan saat berkampanye. 

Komisioner Bawaslu Sumut, Philipu Sarumaha mengatakan Hillarius-Firman terbukti menggunakan program pemerintah Nisel saat kampanye. Sebagai pasangan petahana, dia menawarkan program bantuan bibit ternak babi kepada warga yang merupakan program Pemkab Nisel. 

Dia mengatakan penggunanan program tersebut disampaikan pasangan ini dalam orasi politiknya pada 22 November 2020 lalu. Dia menuturkan program tersebut sudah menjadi kebijakan Pemkab Nisel karena sudah disepakati oleh DPRD Nisel. 

"Program ini kemudian disampiakn saat kampanye. Perbuatan ini melanggar Pasal 71 ayat 3 junto ayat 5 Undang-Undang Pilkada," ucapnya. 

Philipu mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bernama Mukami Eva Wisman Bali ke Bawaslu Nisel pada 14 Desember 2020 lalu. Dalam laporannya, dia melampirkan sejumlah bukti berupa foto dan video kegiatan yang melanggar tersebut.

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan memnerbitkan rekomendasi ke KPU untuk mendiskualifikasi Hilarius-Firman dari Pilkada Nisel," ucapnya. 

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nisel, pasangan  Hilarius Duha - Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara atau 42,78 persen. 

Tidak terima hasil rekapitulasi suara, pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut