get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

Bawaslu Nisel Rekomendasikan Diskualifikasi Pemenang Pilkada Hilarius Duha-Firman Giawa

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:31:00 WIB
Bawaslu Nisel Rekomendasikan Diskualifikasi Pemenang Pilkada Hilarius Duha-Firman Giawa
Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan peraih suara terbanyak, Hilarius Duha-Firman Giawa. Pasangan petahanan didiskualifikasi karena dinilai terbukti menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah selama proses pilkada berlangsung. 

Komisioner Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, pasangan Hilarius Duha-Firman Giawas terbukti menyalahi aturan yang ada. 

"Kami memberikan rekomendasi sanksi administrasi berupa pembatalan calon," kata Harapan, Selasa (21/12/2020). 

Harapan mengatakan putusan Bawaslu ini diambil pada Jumat (18/12/2020) lalu. Rekomendasi tersebut keluar setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan laporan bernomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut