Bawaslu Rekomendasikan Diskualifikasi Pemenang Pilkada Nisel, Ini Respons KPU
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:02:00 WIB
Harapan mengatakan putusan Bawaslu ini diambil pada Jumat (18/12/2020) lalu. Rekomendasi tersebut keluar setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan laporan bernomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali.
Saat ini rekomendasi pembatalan terus sudah disampaikan Bawaslu ke KPU Nias Selatan. Namun dia enggan berspekulasi terkait apakah KPU Nias Selatan melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Biar teman-teman KPU yang mengkajinya," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block