get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Mandailing Natal Sumut

BBKSDA Sita 7 Satwa Dilindungi dari Rumah Bupati Langkat, Ini Daftarnya

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:17:00 WIB
BBKSDA Sita 7 Satwa Dilindungi dari Rumah Bupati Langkat, Ini Daftarnya
Penyitaan satwa dilindungi dari rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. ( Foto: istimewa)

Irzal lebih lanjut menyebutkan, semua satwa yang mereka sita merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut