get app
inews
Aa Text
Read Next : Herti Sastra Perjuangkan BPJS hingga Kesejahteraan Guru Ngaji di Deli Serdang Sumut

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp368 Juta

Selasa, 09 Februari 2021 - 08:27:00 WIB
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp368 Juta
Petugas Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan periode 2019-2020. (ANTARA/HO)

Dia mengungkapkan, penetapan terhadap barang milik negara ini berasal dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai atas impor barang. Baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.

"Barang itu ditindaklanjuti untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan barang," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut