Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp368 Juta
Selasa, 09 Februari 2021 - 08:27:00 WIB

Dia mengungkapkan, penetapan terhadap barang milik negara ini berasal dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai atas impor barang. Baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.
"Barang itu ditindaklanjuti untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan barang," katanya.
Editor: Donald Karouw