Bea Cukai Sumut Sita Pakaian Bekas dan Rokok Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
MEDAN, iNews.id - Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung pakaian bekas (ballpress) dari Port Klang Malaysia menuju Medan. Pakaian bekas itu disita bersama rokok ilegal.
Sejumlah barang yang disita itu diperkirakan bernilai total Rp5,9 miliar.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kanwil Sumut Achmad Fatoni mengatakan, penindakan ini merupakan sinergi dengan Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Sibolga, dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
Penindakan dilanjutkan dengan proses penyidikan yaitu mengangkut 100 karton rokok ilegal merk Camclar yang tidak dilekati pita cukai pada 23 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat dan menetapkan satu orang tersangka berinisial M.
Kemudian, mengangkut 13 karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai pada 1 November 2022 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan SM Raja Kota Sibolga dan menetapkan satu orang tersangka N.
"Menimbun 127 karton rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9 Kabupaten Deli Serdang dan menetapkan satu orang tersangka yakni M," ucapnya, Jumat (4/11/2022).
Editor: Rizky Agustian