Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar
ASAHAN, iNews.id - Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai memusnahkan barang bekas seperti sepatu, pakaian, makan dan minuman impor ilegal, Kamis (6/4/2023). Barang senilainya 4,3 miliar itu dimusnahkan di Desa Bagan Asahan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar barang hasil penindakan tersebut tidak dapat di daur ulang kembali. Barang milik negara ini disita petugas dari pelaku impor pakaian bekas kurun waktu dua tahun. Selain pakaian bekas ada juga rokok.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan barang impor yang dimusnahkan adalah barang yang masuk secara ilegal dan melangar peraturan kementrian perdagangan nomor 40 tahun 2022.
Editor: Nani Suherni