get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Begal Payudara di Angkot Taput Dijerat Pasal Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:03:00 WIB
Begal Payudara di Angkot Taput Dijerat Pasal Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
OM (kanan), tersangka begal payudara di angkot Taput dijerat pasal pencabulan. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara. (Foto: Antara)

Mahdi menambahkan, setelah diperiksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja membegal payudara korban. Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung, sedangkan korban naik dari Siborongborong dengan tujuan yang sama.

Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko.

"Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi oleh warga," kata Zuhatta.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut