Bejat! Kakek Penjual Mainan di Deliserdang Diduga Cabuli 29 Siswi SD
Selain itu, penyidik Unit PPA tengah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua korban untuk proses pendampingan psikologis. Langkah ini dilakukan karena sebagian korban diketahui masih mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut terungkap.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan maksimal, mengingat jumlah korban yang banyak serta rentang waktu perbuatan yang cukup lama. Penyidik juga mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berinteraksi dengan orang asing di lingkungan sekolah maupun tempat bermain.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Editor: Donald Karouw