get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledakan Tangki Pabrik Sawit Tewaskan 4 Orang di Labuhanbatu, Polisi Periksa 10 Saksi

Bejat, Kepala Madrasah Diniyah di Labuhanbatu Utara Cabuli 9 Murid selama 3 Tahun

Selasa, 30 Mei 2023 - 02:54:00 WIB
Bejat, Kepala Madrasah Diniyah di Labuhanbatu Utara Cabuli 9 Murid selama 3 Tahun
Tersangka PH, kepala madrasah diniyah yang mencabulan 9 murid digelandang petugas Polres Labuhanbatu. (FOTO: IKANG AMANDA)

Akibat perbuatannya, tersangka PH dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 82 juncto Pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kemudian, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 ditambah pemberatan 1/3 dari ancaman hukuman karena pelaku PH merupakan tenaga pendidik.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut