Berkas Lengkap, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Segera Disidang
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai tahun 2020-2021. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.
Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang perempuan Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
Editor: Donald Karouw