Berkas Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dinyatakan Lengkap

MEDAN, iNews.id - Berkas perkara penganiayaan mahasiswa Ken Admiral oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21. Proses selanjutnya tinggal pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II)," ujar kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (30/5/2023).
Dia mengatakan setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
"Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan," tutur Yos.
Dia menambahkan setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH tersebut.
Saat ditanya terkait berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan selaku orang tua AH, Yos menyampaikan bahwa Jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas tersebut.
"Ya, saat ini masih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materiil," ucap Yos.
Editor: Nani Suherni