Berkas Perkara Judi Online Dinyatakan Lengkap, Polda Sumut Ajukan TPPU Kasus Apin BK
MEDAN, iNews.id - Berkas perkasa kasus judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca menyebutkan berkah perkara yang dinyatakan lengkap yakni soal kegiatan judi onlinenya. Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) masih dalam proses.
"Kami telah melaksanakan penanganan perkara kasus tindak pidana asal judi online permainan judi onlinenya," ucapnya, Rabu (30/11/2022).
"Akan kami tuntaskan untuk tindak pidana pencucian uangnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P21," ucapnya lagi.
Dalam kasus TPPU ini, Panca menyebutkan telah menyita 26 aset rumah/ruko milik Apin BK. Terakhir, aset Apin BK yang disita yakni 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar," ujarnya.
Editor: Nani Suherni