get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Cegah Farius Fendra Saksi Kasus Suap Wali Kota Medan ke Luar Negeri

Berlangsung 8 Jam, 7 Saksi Beberkan soal Kasus Suap Wali Kota Medan

Kamis, 02 Januari 2020 - 23:03:00 WIB
Berlangsung 8 Jam, 7 Saksi Beberkan soal Kasus Suap Wali Kota Medan
Tujuh saksi diambil sumpahnya saat memberikan kesaksian dalam kasus suap Wali Kota Medan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan kasus suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Medan Nonaktif, Isa Ansyari, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (2/1/2020).

Ketujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu di antaranya Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Togu Situmorang (PNS Dinas PUPR, Chairul Syahnan (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wahyu Hidayat (Staf Kadinas PU), I Ketut Yada (kontraktor), Ayen (pengusaha), dan Edy Salman (mantan PNS Dinas PUPR).

Dalam kesaksiannya, Sekda Kota Medan Wiriya Airahman mengaku tidak mengetahui adanya tindakan korupsi yang terjadi di Pemkota Medan. Mengenai perjalanan dinas Wali Kota Medan ke Jepang, Wiriya menuturkan, pemko hanya menanggung delapan orang. Namun faktanya ada sejumlah nama yang tidak tercatat ikut dalam perjalanan tersebut.

BACA JUGA: Didakwa KPK Beri Suap ke Wali Kota Medan Rp530 Juta, Kadis PU: Mantap 

Saksi dari rekanan kontraktor memberikan keterangan terkait lelang proyek yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan ketentuan pembagian fee sebesar 10% untuk memenangkan tender proyek di instansi itu.

JPU KPK, Siswandono mengatakan, sidang berlangsung cukup lama dari pagi hingga sore dikarenakan banyaknya keterangan berbeda yang disampaikan saksi dalam persidangan dibandingkan dengan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan.

“Kita hadirkan tujuh saksi dalam siding hari ini. Keterangan mereka ternyata berbeda dengan apa yang ada dalam berita acara pemeriksaan,” katanya.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Wali Kota Medan 

Diketahui, Kadinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari sebelumnya didakwa terkait pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Wali Kota Medan. Pemberian uang itu diduga untuk mengamankan jabatannya sebagai Kadinas PUPR.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut