BNN Gagalkan Peredaran Sabu 69 Kg dan 59.053 Butir Ekstasi di Sumut
Kamis, 21 Juli 2022 - 21:39:00 WIB

"Tersangka HH, AS dan A kami tangkap pada Rabu 6 Juli. Dari mereka kami sita 40 kilogram narkotika jenis sabu," katanya.
Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw