get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada! Hujan Deras Berpotensi Landa Sumut hingga Lampung Sepekan ke Depan

BNN Gagalkan Peredaran Sabu 69 Kg dan 59.053 Butir Ekstasi di Sumut

Kamis, 21 Juli 2022 - 21:39:00 WIB
BNN Gagalkan Peredaran Sabu 69 Kg dan 59.053 Butir Ekstasi di Sumut
BNNP Sumut saat ekspos pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi. (Foto : Ist)

"Tersangka HH, AS dan A kami tangkap pada Rabu 6 Juli. Dari mereka kami sita 40 kilogram narkotika jenis sabu," katanya.

Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut