BNN Tangkap Kakek 68 Tahun Setelah Terima 10 Kg Sabu
Jumat, 18 Februari 2022 - 14:25:00 WIB
Sabu-sabu itu berhasil diantarkan ke kakek JM di Jalan Megawati, Kota Binjai sekitar pukul 21:15 WIB. Sesaat setelah menerima sabu-sabu itu, kakek JM pun ditangkap.
"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," tukasnya.
Atas perbuatannya, kata Toga, kakek JM, RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block