get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Temukan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

BNN Tangkap Kakek 68 Tahun Setelah Terima 10 Kg Sabu

Jumat, 18 Februari 2022 - 14:25:00 WIB
BNN Tangkap Kakek 68 Tahun Setelah Terima 10 Kg Sabu
Ketiga tersangka saat diamankan BNN Kota Medan. (Foto: istimewa)

Sabu-sabu itu berhasil diantarkan ke kakek JM di Jalan Megawati, Kota Binjai sekitar pukul 21:15 WIB. Sesaat setelah menerima sabu-sabu itu, kakek JM pun ditangkap. 

"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," tukasnya. 

Atas perbuatannya, kata Toga, kakek JM, RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut