get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5,5 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:28:00 WIB
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5,5 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Atrial saat menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan 5 kg sabu. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan penyelundupan 5,5 kg sabu, Rabu (17/2/2021) yang dikendalikan dari dalam Lapas Labuhan Demi. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap satu orang kurir sabu berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.  

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait penyelundupn sabu di Kabupaten Langkat. Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. 

Namun saat akan diamankan, pengendara sepeda motor Honda Vario berusaha melarikan diri dengan melaju dengan kecepatan tinggi. 

"Namun pelarian pelaku berhasil digagalkan setelah menabrak sepeda motor pelaku," ucapnya. 

Setelah terjatuh dari, pelaku kemudian diamankan petugas. Selanjutnya, petugas menggeledah barang bawaan pelaku dan menemukan lima bungkus teh China seberat 5 kg. 

"Tak hanya itu, kami juga menyita satu bungkus sabu ukuran kecil seberat 0,5 kg," ujarnya. 

Kepada petugas, tersangka IRD mengakui barang tersebut merupakan barang bawaannya. Dia mengakui diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial MB untuk mengambil sabu tersebut di Desa Panto, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. 

"Untuk proses lebih lanjut, tersangka saat ini kami amankan di BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut," ujarnya. 

Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut