BNNP Sumut Musnahkan 36 Kg Sabu Hasil Tangkapan Anggota TNI AL
"Kami sedang melakukan pengembangan dan menetapkan DPO terhadap salah seorang tersangka lainnya yang memerintahkan tersangka A untuk mengambil sabu tersebut," katanya.
Sempana menambahkan, tersangka A dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus (1 kg) jika berhasil mengambil sabu tersebut.
Usai diuji keaslian barang bukti oleh Tim Laboratorium Narkotika Deliserdang, 36 kg sabu kemudian dibakar (dimusnahkan) menggunakan incenerator mobile.
"Terhadap tersangka A dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Sempana.
Editor: Donald Karouw