Bobby Nasution Izinkan Pengelola Mal Centre Point Cicil Tunggakan Pajak Rp56 Miliar
MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pengelola Mal Centre Point dibolehkan mencicil tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar hingga akhir tahun ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tetap memberi kelonggaran kepada PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point agar segera melunasi pajaknya.
"Saya belum tahu, apakah sudah dibayar. Nanti saya cek ke BPPRD Medan. Tapi dari hasil rapat kita, disepakati boleh dilakukan pembayaran sampai akhir tahun," ujar Bobby di Medan, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, kepada pengelola mal dan plaza setempat agar mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.
"Kenapa? karena PPKM Darurat tidak boleh dibuka. Hanya swalayan boleh buka, dan sudah dibuatkan aturannya mal yang ada swalayannya masih boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," kata mantu Presiden Jokowi.
Bobby berharap agar para pengunjung maupun pekerja mal atau plaza di Kota Medan tidak terkejut akibat kebijakan penerapan PPKM Darurat.
"Yang jelas, mal memiliki swalayan dan supermarket rata-rata di Lantai 1 dibolehkan buka. Swalayan di lantai atas, tidak boleh lagi dibuka," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Center Point yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan tersebut disegel karena menunggak pajak hingga Rp56 miliar.
Editor: Donald Karouw