get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

Bobby Pastikan Kepling Tukang Palak Dipecat, Uang Harus Dikembalikan kepada Warga

Selasa, 18 Mei 2021 - 20:34:00 WIB
Bobby Pastikan Kepling Tukang Palak Dipecat, Uang Harus Dikembalikan kepada Warga
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Hajosari II, Kecamatan Medan Amplas, yang diadukan karena memalak warga atau melakukan pungutan liar (pungli), telah dipecat. Dia juga meminta oknum kepling itu mengembalikan uang yang dia dapatkan dari warga.

Menurut Bobby, setelah mendapat pengaduan warga, dia langsung meminta camat Medan Amplas untuk memecat oknum kepling tersebut. Hal ini juga sudah ditanggapi langsung oleh pihak kelurahan dan kecamatan dengan memberhentikan Kepala Lingkungan 17.

"Saat ini oknum tersebut sudah diskorsing sampai uang sudah diminta dikembalikan kepada masyarakat. Setelah itu, keplingnya dipecat," ucap Bobby di Medan, Selasa (18/5/2021) 

Bobby mengaku geram setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pungli di Lingkungan 17, Kelurahan Hajosari II, Kecamatan Medan Amplas. Permintaan uang ini bahkan mencapai nominal Rp500.000-2.500.000.

Menurut Bobby, praktik pungli ini sudah lama menjadi penyakit kronis di Kota Medan dan harus disembuhkan. Pemko Medan mengajak seluruh pihak untuk ikut berkolaborasi mendukung serta berperan aktif dalam memberantas pungli yang terjadi di Kota Medan. 

"Ini merupakan penyakit yang harus disembuhkan di Kota Medan selain Covid-19. Saat ini kami sudah berkolaborasi dengan siber pungli untuk mengatasi penyakit ini," ucapnya. 

Bobby menegaskan untuk mengurus data kependudukan di Kota Medan tidak ada pungutan biaya sama sekali. Salah satunya mengurus akta kelahiran yang mengurus di bawah 60 sejak lahir itu bebas biaya. 

"Saya tekankan kembali bahwa urusan surat menyurat (administrasi) masyarakat Kota Medan, gratis tanpa dikenakan biaya. Di atas 60 hari ada denda. Itu merupakan bentuk stimulus agar masyarakat mau mengurus akta kelahiran secepat mungkin," ujar Bobby. 

Bobby mengaku heran di saat penduduk ingin mempercepat pengurusan dokumen malah ada petugas yang sengaja memperlambat. Akibatnya, warga terpaksa membayar denda karena masa pengurusan lewat tenggat waktu. 

"Kalau seperti ini kan kesalahan kita sendiri," ucapnya. 
  
Tak hanya itu, Bobby juga meminta seluruh dokumen administrasi kependudukan warga yang di pungli oleh oknum kepling tersebut untuk segera dituntaskan. 

"Saya minta dalam satu minggu seluruh dokumen warga tersebut diselesaikan," ucapnya. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut