get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Korupsi Medan Fashion, 2 Kepala Dinas Langsung Ditahan

Bobby Perintahkan Setop Pembangunan Bronjong Perumahan di Medan karena Persempit Sungai Deli

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:04:00 WIB
Bobby Perintahkan Setop Pembangunan Bronjong Perumahan di Medan karena Persempit Sungai Deli
Bobby Nasution saat memerintahkan penghentian pembangunan bronjong yang mempersempit Sungai Deli, Medan, Senin (22/3/2021). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution memerintahkan penghentian pembangunan bronjong di belakang perumahan Taman Polonia, Kota Medan, Senin (22/3/2021). Pembangunan bronjong ini dinilai mempersempit Sungai Deli hingga menyebabkan banjir di kawasan tersebut. 

Sebelumnya memerintahkan penghentian pembangunan, Bobby mendatangi lokasi karena mendengar keluhan warga yang tinggal di belakang perumahan elite tersebut. Warga mengeluhkan banjir di kawasan mereka yang semakin parah pascapembangunan bronjong di perumahan tersebut.  

"Makin sering banjir sejak bronjong itu dibuat pak wali, tolong ditindak," ucap warga kepada Bobby yang berkunjung ke lokasi pembangunan bronjong. 

Warga mengatakan pembangunan bronjong tersebut memakan badan sungai. Akibatnya, air Sungai Deli lebih cepat meluap dan meredam permukiman warga di kala hujan deras turun. 

Saat berkunjung ke lokasi pembangunan bronjong, Bobby melihat sejumlah pekerja pembangunan bronjong sedang bekerja. Kepada para pekerja, Bobby menanyakan siap pihak yang memerintahkan membangun bronjong di aliran Sungai Deli.

Namun demikian, pekerja itu mengatakan mereka tidak tahu. Sementara itu, petugas sekuriti Perumahan Taman Polonia, bahwa pengerjaan bronjong sungai lantaran terjadi longsor. 

"Tanahnya longsor pak jadi dibronjong," kata sekuriti yang tak mau namanya disebut. 

Setelah mendapatkan penjelasan terkait bronjong tersebut, Bobby kemudian meminta pejabat dinas terkait untuk menghentikan pembangunan bronjong. Dia mengatakan pembangunan tersebut sudah melanggar aturan karena tidak mengantongi izin. 

"Mereka tidak bisa perlihatkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) jadi ini harus dihentikan. Karena kita lihat jelas sekali akibatnya sungai ini jadi menyempit. Jadi tak bisa lagi menampung debit air, ujungnya meluap dan menggenangi permukiman warga," kata Bobby. 

Sesuai aturan PP No 28 tahun 2011 tentang Sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2 Huruf A disebutkan pembangunan garis sempadan Sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut